Início Sem categoria Artikel Hukum Tata Negara dan Peraturan Perundang-undangan

Artikel Hukum Tata Negara dan Peraturan Perundang-undangan

Artikel Hukum Tata Negara dan Peraturan Perundang-undangan
HARMONISASI PERATURAN DAERAH DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
(Analisis Urgensi, Aspek Pengaturan, dan Permasalahan)[1]

I. PENDAHULUAN
Kinerja di bidang pembentukan aturan perundang-undangan (PUU) di dalam 10 th. paling akhir ini udah tunjukkan peningkatan baik secara kualitas maupun kuantitas. Hal ini tidak lepas berasal dari proses penyusunan PUU dengan mekanisme yang semakin tertib, terarah, dan terukur, meskipun masih senantiasa wajib diupayakan penyusunan PUU dengan proses yang lebih cepat dengan tidak kurangi kualitas PUU yang dihasilkan. Percepatan penyelesaian PUU utamanya wajib didorong terhadap program pembentukan PUU yang penyelesaiannya ditentukan di dalam waktu tertentu atau dibutuhkan segera untuk merealisasikan program-program strategis pembangunan.

Penyerahan beberapa besar kewenangan pemerintahan kepada pemerintah daerah, udah memasang pemerintah area sebagai ujung tombak pembangunan nasional, di dalam rangka menciptakan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Dalam kaitan ini https://jdih-murakab.org/ peran dan perlindungan area di dalam rangka pelaksanaan PUU amat strategis, khususnya di dalam memicu aturan area (Perda) dan aturan area lainnya cocok dengan ketentuan aturan perundang-undangan.

Perda sebagai tipe PUU nasional miliki landasan konstitusional dan landasan yuridis dengan diaturnya kedudukan Perda di dalam UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah termasuk perundang-undangan tentang area otonomi tertentu dan area istimewa sebagai lex specialis berasal dari UU No.32/2004[2]. Selain itu tentang dengan pelaksanaan wewenang dan tugas DPRD di dalam membentuk Perda adalah UU No.27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dan Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD. Penting pula untuk diperhatikan UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi sebagai pengganti UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana udah diubah paling akhir dengan UU No.34 Tahun 2004, di dalam rangka pengendalian Perda tentang Pajak dan Retribusi dan UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang di dalam rangka keterpaduan RTRW nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 tunjukkan bahwa pemerintah area berhak mengambil keputusan aturan area dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi area dan tugas pembantuan. Dalam kaitan ini maka proses hukum nasional beri tambahan kewenangan atributif kepada area untuk mengambil keputusan Perda dan aturan area lainnya, dan Perda dikehendaki mampu membantu secara sinergis program-program Pemerintah di daerah.

Perda sebagaimana PUU lainnya miliki manfaat untuk mewujudkan kepastian hukum (rechtszekerheid, legal certainty). Untuk berfungsinya kepastian hukum PUU wajib mencukupi persyaratan tertentu pada lain berkesinambungan di dalam perumusan di mana di dalam PUU yang mirip wajib terpelihara interaksi sistematik pada kaidah-kaidahnya, kebakuan lapisan dan bahasa, dan adanya interaksi harmonisasi pada bermacam aturan perundang-undangan.

Pengharmonisasian PUU miliki urgensi di dalam kaitan dengan asas aturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga hal yang mendasar di dalam penyusunan rencana aturan area adalah kesesuaian dan kesinkronannya dengan PUU lainnya.

 

II. ASPEK PENGATURAN PERDA

a. Kedudukan dan Landasan Hukum

Sesuai asas desentralisasi area miliki kewenangan memicu kebijakan area untuk menyesuaikan urusan pemerintahannya sendiri. Kewenangan area mencakup semua kewenangan di dalam bidang pemerintahan, jikalau bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama yang diatur di dalam ketentuan Pasal 10 ayat (3) UU Nomor 32 Tahun 2004.

Urusan wajib yang jadi kewenangan area diatur di dalam ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 yang udah diatur lebih lanjut dengan PP No. 38/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan pada Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah termasuk udah mengambil keputusan PP No.41/2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Untuk menggerakkan urusan pemerintahan area sebagaimana dimaksud di dalam Peraturan Pemerintah tersebut, Pemerintah Daerah membutuhkan perangkat aturan perundang‐undangan.

Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 yang tunjukkan ”Pemerintahan Daerah berhak mengambil keputusan Peraturan Daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan”. Ketentuan Konstitusi selanjutnya dipertegas di dalam UU No.10/2004 yang tunjukkan tipe PUU nasional di dalam hierarki paling bawah sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 7 UU yang selengkapnya berbunyi:

Deixe um comentário

O seu endereço de e-mail não será publicado. Campos obrigatórios são marcados com *

*